Ibu Gorok Anak di Brebes Alami Gangguan Jiwa Berat, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi sudah memastikan pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Kanti Utami (40) mengalami gangguan jiwa berat setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 April 2022 | 08:34 WIB
Ibu Gorok Anak di Brebes Alami Gangguan Jiwa Berat, Ternyata Ini Penyebabnya
ilustrasi depresi. Polisi sudah memastikan pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Kanti Utami (40) mengalami gangguan jiwa berat setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan. (pexels)

"Deteksi dini, meningkatkan pengetahuan orang tua dan lingkungan bahwa gangguan seperti ini bisa didiagnosis, bisa diobati serta bagaimana caranya keluarga mendukung yang menderita di rumah ini sangat-sangat penting. Dengan hal itu kita harapkan hal-hal yang seperti yang kita hadapi seperti sekarang ini tidak terjadi lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Kanti Utami sudah menjalani pemeriksaan atau observasi kejiwaan selama sekitar satu bulan ‎di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

"‎Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," kata Faisal saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022) siang. 

‎Menurut Faisal, selain di RSUD dr Soeselo, Kanti Utami juga tengah menjalani observasi kembali di sebuah rumah sakit jiwa di Semarang. "Sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami atau halusinasinya sama saja," ujarnya.

Baca Juga:4 Daya Tarik Rest Area Brebes Heritage KM 260B Banjaratma

Setelah keluar hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Faisal mengaku‎ akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti kejaksaan dan pengadilan terkait kelanjutan proses hukum.

Menurut dia, sesuai KUHP pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. 

“Jadi ini akan kita koordinasikan ke jaksa maupun ke pengadilan karena menurut undang-undang yang bisa menempatkan orang di RSJ adalah hakim. Kalau secara UU, ini tidak bisa dipidana lagi karena hasil pemeriksaan, hasil observasi dari dokter atau ahli ini gangguan jiwa berat," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Kabar Gembira! Jalan Lingkar Utara Brebes-Tegal Siap untuk Arus Mudik Lebaran 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini