SuaraJawaTengah.id - Komitmen dalam memberantas knalpot brong atau knalpot tidak standar terus dilakukan jajaran Polres Temanggung.
Kali ini, sebanyak 416 knalpot tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) hasil sitaan Satlantas Polres Temanggung, dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan ratusan knalpot tidak sesuai standar ini disita dari pengendara sepeda motor dalam 4 bulan terakhir.
"Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini terus kami lakukan," kata Agus Puryadi dilansir dari ANTARA, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:Britania Raya Siap Pasang Kamera Khusus untuk Menindak Kendaraan dengan Knalpot Brong
Ia mengatakan untuk sementara penegakan hukum terkait dengan penggunaan knalpot tidak standar masih pada restorative justice, artinya pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tersebut hanya disuruh mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar.
"Jadi pemilik kendaraan kami panggil untuk mengganti knalpot tersebut di Mapolres," ujar dia.
Namun, katanya, jika masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar lagi maka dilakukan penindakan sesuai dengan hukum.
"Sementara ini memang belum ditilang, hanya disuruh mengganti dengan knalpot standar saja. Ke depan tidak menutup kemungkinan akan ditindak sesuai hukum," paparnya.
Menurut dia, penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar ini tidak hanya kepada pengguna sepeda motor saat aktivitas sehari-hari saja tapi juga akan dilakukan kepada masyarakat pada saat-saat tertentu seperti konvoi kendaraan.
Baca Juga:Viral Pemotor Geber Knalpot Brong Saat Salat Id, Yuk Pahami Lagi Aturan Soal Saluran Gas Buang
Ia menyampaikan penggunaan knalpot tidak standar ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat melintas di jalan-jalan desa dan gang-gang di kampung.
"Dengan menggunakan knalpot standar, wilayah Temanggung menjadi lebih teduh dan tidak bising, harus saling menghormati," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Solo tersebut.