SuaraJawaTengah.id - Kasus pembacokan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Temanggung. Tak terima anaknya diajak keluar rumah tanpa izin, PY (40) warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung nekat membacok DW (38) warga Sleman DIY menggunakan sebilah sabit.
Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti kepada awak media menerangkan, korban bernama DW warga Sleman DIY tersebut merupakan suami dari mantan istri tersangka PY.
Ia nekat membacok korban lantaran merasa tersinggung akibat anaknya diajak keluar rumah oleh korban bersama mantan istri tanpa izin.
"Tersangka merasa kesal terhadap mantan istri dan suami barunya, sehingga ia nekat membacok korban hingga mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Wow! Emak-emak di Temanggung Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024
Sementara itu, tersangka PY mengakui semua perbuatannya yang dilakukan terhadap suami dari mantan istrinya. Tindakan ini ia lakukan lantaran merasa dirinya tidak dihormati oleh suami dari mantan istrinya.
"Saya hanya kesal saja, mereka tidak pernah memberitahu saya kalau mau mengajak anak saya untuk pergi bersama mereka," akunya.
"Jadi pada saat suami mantan istri saya mengantar anak saya pulang, ketika saya pergi ke belakang rumah ada sabit langsung saya ambil dan membacoknya," jelas tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.