JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun

Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:32 WIB
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
JPU KPK dan penasihat hukum Bupati Nonaktif Banjarnegara mengahadiri sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.

Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.

"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (03/6/2022).

Baca Juga:KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM

Dilanjutkan Ariawan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.

"Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," ujarnya.

Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan markup harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi," tegasnya.

Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.

Baca Juga:4 ASN Pemkot Jogja Ditangkap KPK, Pj Wali Kota Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

"Mereka juga haru membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita," paparnya.

Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.

"Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu," ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.

Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara, membantah ia menerima uang dari hasil korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

Ia juga tidak pernah melakukan ploting dalam pengerjaan sejumlah proyek pada 2017-2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan, pada Kamis (9/3/2022) mendatang.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak