JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun

Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:32 WIB
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
JPU KPK dan penasihat hukum Bupati Nonaktif Banjarnegara mengahadiri sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.

Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.

Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.

"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (03/6/2022).

Baca Juga:KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM

Dilanjutkan Ariawan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.

"Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," ujarnya.

Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan markup harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi," tegasnya.

Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.

Baca Juga:4 ASN Pemkot Jogja Ditangkap KPK, Pj Wali Kota Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

"Mereka juga haru membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita," paparnya.

Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.

"Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu," ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.

Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara, membantah ia menerima uang dari hasil korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

Ia juga tidak pernah melakukan ploting dalam pengerjaan sejumlah proyek pada 2017-2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan, pada Kamis (9/3/2022) mendatang.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Berita Terkait

Narasi berusaha membuat penonton percaya bahwa terjadi penangkapan atas bacapres Ganjar karena korupsi dan suap.

metro | 19:09 WIB

"...mohon tolong jangan zalim kepada saya."

news | 18:59 WIB

Tapi saya mohon maaf tolong jangan diberitain yang aneh-aneh dong..."

news | 18:43 WIB

Kabar itu diunggah dalam bentuk video.

bestie | 17:15 WIB

News

Terkini

Dalam rangka mendukung komunitas vespa, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga hadir dalam kegiatan konvoi komunitas vespa bertajuk MyPertamina Solo Mods Mayday

News | 08:43 WIB

Pasangan suami istri penjual ikan asin asal Banjarnegara akan berangkat Haji tahun ini, puluhan tahun mereka menabung dari hasil jualan ikan asin

News | 15:09 WIB

Kota Lama kini menjadi kawasan cagar budaya. Bangunan tua peninggalan Belanda tersebut pun menjadi lokasi favorit para wisatawan saat berkunjung ke Kota Semarang

News | 13:29 WIB

Lima calon haji dari daerah Embarkasi Solo tidak bisa berangkat ke Tanah Suci bersama kloternya karena sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit

News | 13:22 WIB

PT Semen Gresik dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka mengukuhkan kerjasama di bidang Pendidikan

News | 16:25 WIB

PPIH Embarkasi Solo telah memulangkan satu calon haji asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah

News | 10:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Heri Pudyatmoko mengajak masyarakat melakukan deteksi dini untuk mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular (PTM).

News | 08:23 WIB

Satu jenazah korban kejahatan Slamet Tohari atau Dukun Slamet di Banjarnegara kembali teridentifikasi

News | 20:24 WIB

Warga dibikin geger lantaran seorang laki-laki ditemukan tergeletak berlumuran darahdi jalan menuju kebun, Punggelan, Banjarnegara

News | 20:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko, menyebut langkah pemberdayaan masyarakat lewat pengembangan sektor pertanian adalah hal yang sangat menjanjikan

News | 10:56 WIB

Para petani di Kabupaten Semarang bersiap menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan bakal melanda wilayah Provinsi Jawa Tengah.

News | 15:58 WIB

AKSARA Research and Consulting menggelar survey persepsi publik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang pada 5-15 Mei 2023, ini penilaian dari pakar politik

News | 13:35 WIB

CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi menjadi tokoh yang berpotensi maju menjadi calon Wali Kota Semarang periode 2026-2031.

News | 12:11 WIB

Survei Lembaga AKSARA Research and Consulting menyebut Mbak Ita mempunyai elektabilitas tertinggi, sedangkan Yoyok Sukawi difavortikan pemilih muda di Pilkada Kota Semarang

News | 09:24 WIB

Tekad bulat seorang penjual tempe asal Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, untuk dapat naik haji ke tanah suci membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terharu

News | 07:46 WIB
Tampilkan lebih banyak