SuaraJawaTengah.id - Seorang apoteker di Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan polisi atas kasus narkoba.
Tersangka berinisial JRK atau J (26) diringkus Polres Wonosobo akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dan obat kriteria tertentu.
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan mengungkapkan, tersangka membeli Psikotropika jenis dumolid dan obat untuk dikonsumsi sebagai relaksasi.
“Katanya agar bisa tidur dan untuk menghilangkas rasa cemas,” kata dia, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga:Apakah Aman Mengonsumsi Obat Tidur? Berikut Penjelasan Ahli
Tersangka J mengaku dirinya membeli obat tersebut untuk stok pribadi. Ia juga membenarkan jika dirinya sulit tidur.
“Dipakai buat stok, sebenernya bisa ke psikiater tapi kalau beli online bisa kan lebih praktis,” ujar dia saat konferensi pers.
Ia juga mengatakan jika dirinya tak tahu banyak tentang hukum penggunaan obat meski dirinya adalah seorang apoteker.
“Kalau yang soal hukum saya tidak tahu, karena banyak antibiotik dijual online,” ujar dia.
Kasatres Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pohaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didapati pemesanan psikotropika secara online di wilayah kota Wonosobo.
Baca Juga:Melatonin Tidak Hanya Membuat Kita Mengantuk, Tetapi juga Bisa Melindungi Jantung
“Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota atau alamat dimaksud dan melakukan maping dan melakukan koordinasi dengab jasa pengiriman paket di wilayah kota wonosobo,” ungkapnya.
- 1
- 2