Ganjar Pranowo Didesak Selesaikan Konflik Larangan Asongan Borobudur, LBH Yogyakarta: Buktikan Tuanku Ya Rakyat

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo didesak menengahi larangan berjualan 340 pedagang asongan di zona II kompleks Candi Borobudur

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 21 Juni 2022 | 09:01 WIB
Ganjar Pranowo Didesak Selesaikan Konflik Larangan Asongan Borobudur, LBH Yogyakarta: Buktikan Tuanku Ya Rakyat
Selain asongan terdapat aktifitas komersial lainnya di zona II dalam kompleks Candi Borobudur. (Dok. Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur).   

Jika Gubernur tidak dapat membuat putusan terkait nasib para pedagang asongan, mereka meminta Ganjar Pranowo memfasilitasi pertemuan dengan PT TWCB. "Langsung turun ke lapangan. Rembukan disana itu yang kita harapkan."

Meski pengelolaan Borobudur saat ini menjadi otoritas nasional melalui Kementerian BUMN, para pedagang berharap Gubernur sebagai pemimpin tertinggi daerah dapat mendengar aspirasi mereka.

"Mereka rakyat kecil, nggak punya siapa-siapa. Punya pemerintah desa tapi tidak punya kewenangan. Kami kemudian sangat berharap ke Gubernur bahkan juga Bupati Magelang dan anggota dewan untuk bisa membantu teman-teman pedagang."

Alasan PT Taman Wisata Candi melarang pedagang asongan berjualan di zona II karena akan digunakan sebagai ruang kreatif budaya dan edukasi bagi wisatawan. Zona II kompleks Candi Borobudur berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.

Baca Juga:Perwakilan Umat Buddha Indonesia Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polisi Terkait Meme Stupa Borobudur

Alasan itu dipertanyakan Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo yang mewakili para pedagang asongan. Menurut dia PT TWC tidak fair menerapkan aturan tersebut.

Selain pedagang asongan, di zona II dalam kompleks Candi Borobudur ada kegiatan komersial lainnya. “Ada Tayo puter-puter itu, jualan kopi, Coca Cola. Artinya kalau harus bersih, ya bersih semua. Jangan hanya asongan (yang dilarang berjualan),”kata Wito.

Menurut Wito, tidak adil jika para asongan yang bermodal kecil harus disingkirkan. Sedangkan usaha lainnya yang bermodal besar, bisa nyaman menjalankan aktivitas bisnis di zona II Borobudur.

Selama ini para pedagang asongan sering dituding sebagai pengganggu kenyamanan wisatawan. Dicap sulit diatur dan mengganggu ketertiban.    

"Pengasong itu kan juga manusia. Bisa diatur. Sepanjang pengelola atau tata kelolanya baik, saya rasa bisa meminimalisir permasalahan atau pertentangan itu."

Baca Juga:Ganjar Pranowo Anggap Megawati Orangtua Sendiri: Sekarang Orangtua Saya Ya Bu Mega

LBH Yogyakarta juga mengingatkan PT Taman Wisata Candi sebagai BUMN, selain mencari keuntungan juga bertujuan mensejahterakan masyarakat. Pedagang asongan yang merupakan warga sekitar Borobudur, harus mendapat manfaat ekonomi dari kegiatan pariwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak