Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang dan Pembeli: Ini Bikin Ribet!

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 Juni 2022 | 13:40 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang dan Pembeli: Ini Bikin Ribet!
Pedagang bahan pokok di Pasar Pagi Kota Tegal melayani pembelian minyak goreng curah di kiosnya, Senin (27/6/2022). [Suara.com/F Firdaus]

‎Hal yang sama juga diungkapkan seorang pembeli, Miftah (30). Dia mengaku membeli minyak goreng curah untuk kebutuhan berdagang makanan.

"Ribet karena harus pakai KTP. ‎Saya juga tidak punya HP, gimana mau pakai aplikasi. Saya belinya juga paling setengah kilo untuk jualan," tuturnya, Senin (27/6/2022).

‎Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022). ‎Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menyebut kebijakan ini diberlakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga:Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil

"Masa sosialiasi akan dimulai beso‎k Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini