Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi

Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:57 WIB
Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi
Wakapolres Purbalingga, menginterogasi pelaku residivis pencuri spesialis rumah kosong saat gelar perkara di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022). [Dokumentasi Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Seperti tak ada kapoknya, meski sudah pernah dibui tiga kali, maling asal Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kecamatan Purbalingga masih nekat beroperasi. 

Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SR beraksi di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.

"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022)," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.

"Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Baca Juga:Bukan di Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftar Biar Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU di Purbalingga

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak