Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi

Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:57 WIB
Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi
Wakapolres Purbalingga, menginterogasi pelaku residivis pencuri spesialis rumah kosong saat gelar perkara di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022). [Dokumentasi Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Seperti tak ada kapoknya, meski sudah pernah dibui tiga kali, maling asal Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kecamatan Purbalingga masih nekat beroperasi. 

Residivis spesialis rumah kosong berinisial SR (32) ini berhasil diamankan setelah kabur dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SR beraksi di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.

"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp. 2 juta," kata Pujiono saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022)," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.

"Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Baca Juga:Bukan di Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftar Biar Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU di Purbalingga

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak