Selain ke KY, di Jakarta Riko juga berencana mendatangi Kejaksaan Agung dan berharap bisa bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia ingin menyampaikan unek-unek terkait jaksa penuntut umum yang dinilainya tidak maksimal dalam melakukan penuntutan.
"Saya ingin sampaikan, jaksa yang menangani kasus ini sudah ketiga kali menangani kasus kekerasan seksual dengan pelaku tokoh atau ulama, dan menuntutnya tidak maksimal. Yang pertama bebas, yang kedua satu tahun, putusannya empat bulan dan akhirnya bebas juga. Yang ketiganya ini juga tuntutannya di bawah satu tahun. Sangat mengecewakan," ujarnya.
Perjuangan Riko dalam mendapatkan keadilan untuk anaknya sudah dilakukan sejak 2019. Saat itu dia melaporkan pengasuh ponpes tempat anaknya menimba ilmu agama ke polisi karena melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anaknya yang saat ini berumur 13 tahun.
Karena kekerasan yang dialaminya, anak semata wayangnya itu juga mendapat trauma healing dan pendampingan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:5 Fakta Ricky Martin Dituduh Lakukan Kekerasan dan Inses pada Keponakan, Terancam 50 Tahun Penjara?
“Korbannya tidak hanya anak saya. Ada korban-korban lain. Yang sudah disidik, bahkan sudah pra rekonstruksi ada empat orang,” ungkapnya.
Perjuangan Riko dalam kasus yang dilaporkan tersebut mendapat berbagai rintangan karena sosok pelaku merupakan seorang kiai pengasuh dan sekaligus pemilik ponpes terkemuka di Demak. Selain itu, proses penyelidikan kasus di polisi juga berjalan lambat.
Setelah tiga tahun, pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk disidangkan. Namun sejak ditetapkan tersangka dan mulai disidangkan, pelaku tak ditahan.
Bahkan penanganan kasus sempat dihentikan pada 2021 karena dinilai tidak ada unsur pidana sebelum akhirnya dilanjutkan kembali karena langkah Riko melaporkan penanganan kasus ke Propam Mabes Polri.
Selama proses penyelidikan, Riko juga sempat melakukan aksi jalan kaki dari Semarang dengan tujuan Mabes Polri, Jakarta pada 6 Desember 2021. Hal itu dia lakukan agar polisi serius menindaklanjuti laporannya.
Baca Juga:Korban Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Bontang Ditangani DPPKB, Pelaku Membantah
"Waktu itu kasus dihentikan, dan pelaku belum juga ditetapkan jadi tersangka. Itu saya jalan kaki dari Semarang mau ke Jakarta, tapi sampai di Pemalang saya dijemput kasatreskrim Polres Demak, kanit PPA dan penyidik atas perintah dari Kapolres Demak. Dijanjikan kasus akan diproses, sehinggga saya pulang ke Semarang lagi," ungkapnya.