Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Dalam ungkap kasus itu, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Juli 2022 | 22:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Satgas Puser Bumi Polda Jatengmengungkap enam kasus mafia tanah dalam kurun waktu setahun sejak dibentuk. [Dok Polda Jateng]

"Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah di lelang oleh salah satu bank," ungkap Hari Nugroho, salah satu korban dengan nada haru.

Dirinya berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.

"Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," kata dia.

Baca Juga:30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak