Setelah diteliti lagi secara detail alat MRI merupakan barang bekas. Oleh sebabnya, klien Arif merasa menjadi korban penipuan.
"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," terangnya.
Merasa tertipu, melalui kuasa hukumnya pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada tahun 2020.
Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP merasa dirugikan. Selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di bank yang mencapai Rp4,8 miliar.
Kontributor : Anang Firmansyah