Penipuan Alat Medis di RSOP Purwokerto, Direktur Perusahaan Asal Jakarta Ditahan, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Direktur salah satu perusahaan alat medis dari Jakarta, Ben (54) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (28/7/2022).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Juli 2022 | 21:09 WIB
Penipuan Alat Medis di RSOP Purwokerto, Direktur Perusahaan Asal Jakarta Ditahan, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Tersangka kasus penipuan alat medis, Ben (kiri) saat akan ditahan di Lapas Purwokerto, Kamis (28/7/2022). [Istimewa]

Setelah diteliti lagi secara detail alat MRI merupakan barang bekas. Oleh sebabnya, klien Arif merasa menjadi korban penipuan.

"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," terangnya.

Merasa tertipu, melalui kuasa hukumnya pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada tahun 2020.

Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP merasa dirugikan. Selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di bank yang mencapai Rp4,8 miliar.

Baca Juga:Merasa Ditipu Oleh Mantan Pengacaranya Razman Nasution Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Richard Lee Lapor Polisi

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak