SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Magelang melimpahkan berkas kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag ke Kajaksaan Negeri Magelang. Barang bukti sabit yang diduga digunakan tersangka belum ditemukan.
Pelimpahan berkas dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka IA (15 tahun), serta beberapa barang bukti. Tersangka IA didampingi orang tua dan pengacara, Satria Budhi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Barang bukti pakaian korban dan pelaku. Serta alat untuk memukul (berupa) kayu," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Isti Wulandari, Jumat (19/8/2022).
Menurut Isti, barang bukti sabit yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban belum ditemukan. Barang bukti sabit masih dicari."
Baca Juga:Mengejutkan, Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J
Tersangka IA diduga sempat membacok korban menggunakan sabit, sebelum memukulnya dengan potongan batang kopi. Sabetan senjata tajam itu menyebabkan tangan korban terluka.
Pengacara Satria Budhi mengaku belum memeriksa barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejaksaan. “Barang bukti kami belum mengecek. Tadi yang dibawa penyidik, balok kayu bulat (batang kayu), kardus yang belum kami periksa juga.”
Satria Budhi menyerahkan upaya mencari barang bukti yang belum ditemukan kepada polisi. “Kami ketahui sudah ada daftar pencarian barang (bukti). Sabit sama jari kelingking korban yang belum ditemukan,” kata Satria.
Menurut Satria Budhi, pihaknya akan memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Termasuk menetapkan tuntutan hukuman hanya separo dari ancaman pidana orang dewasa.
Tersangka IA diancam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Mengingat IA masih berstatus anak maka tidak akan diberlakukan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Maksimal ancaman hukuman, separo dari pidana yang diberlakukan terhadap terpidana dewasa (20 tahun penjara).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Magelang, Toto Harmiko menjelaskan berkas penyidikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magelang.
"Karena ini perkara anak, terkait masa penahanan ada batas waktunya. Minggu depan sudah dilimpahkan. Proses sidangnya juga harus cepat," kata Toto Harmiko.
Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun) di areal kebun kopi di Desa Baleagung, sekitar 50 meter dari ruas Jalan Grabag-Cokro.
Sebelum ditemukan tewas, Wahid diketahui sempat dijemput tersangka IA di rumahnya. Tersangka kemudian mengakui melakukan pembunuhan karena sakit hati ketahuan mencuri telepon genggam milik korban.
"Kami mewakili tersangka meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat Grabag dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Pelajaran berharga bagi orang tua mendidik anaknya agar tidak terjadi hal seperti ini," kata pengacara Satria Budhi.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi