Pelaku Pembakaran Santri di Ponpes Rembang Diamankan Polisi

Polisi menangkap pelaku pembakaran seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Pelaku Pembakaran Santri di Ponpes Rembang Diamankan Polisi
ilustrasi pembunuhan. Polisi menangkap pelaku pembakaran seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. [Envato Elements]

SuaraJawaTengah.id - Polisi menangkap pelaku pembakaran seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang,  AKP Heri Dwi mengungkapkan tersangka pembakaran merupakan penjaga pondok pesantren berinisial MI (20).

"Pelaku sekarang sudah kami tahan," ungkap Heri ketika dikonfirmasi,  Jumat (19/08/22). 

Heri menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula pada Minggu (14/08) kemarin, pelaku yang menjadi keamanan pondok melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok. 

Baca Juga:Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Belum Jawab Rasa Keadilan Keluarga

Lanjut Heri, aksi pelaku menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya  termasuk korban. Lantaran pelaku melakukan razia handphone, lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 18.00. 

"Jadi pelaku itu menyita hp teman-temannya lebih cepat dan dijadikan bahan ejekan/bullyan," jelasnya. 

Heri menambahkan, pada hari selanjutnya Senin (15/08) pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya. 

Lantas, pelaku tersulut amarah dan membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban ketika tidur. 

"Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur," tambahnya. 

Baca Juga:Istri Susul Ferdy Sambo Tersangka, Trimedya PDIP: Kalau Suami Istri Kompak Membunuh Orang, Apa Motifnya?

Heri menuturkan, saat ini korban tengah dirawat di RS Soetomo, Surabaya lantaran menderita luka bakar hingga 70 persen. 

Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

" Pelaku kami tangkap di rumahnya yakni di Tuban dan dapat diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini