Dalam mediasi itu, terdapat sejumlah tuntutan dari MT. Salah satunya yakni agar Arif meminta maaf dan sudah dipenuhi. Namun, ada hal yang membuat Arif tidak terima sehingga akan mengikuti proses hukum.
Arif mengaku mendapat dukungan dari warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menghadapi proses hukum.
“Jika pelapor menggunakan kuasa hukum, saya juga akan menggunakan kuasa hukum. Saya siap menghadapi proses hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat coba dikonfirmasi terkait laporan MT tak merespon panggilan telepon SuaraJawaTengah.id.
Baca Juga:Tak Hanya Dipidana, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Terancam Dipecat dari Gerindra
Kontributor : F Firdaus