"Pada saat itu datang ZA dan langsung memukul wajah korban satu kali. Setelah itu terjadilah serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh SA, ZA, dan MJ. Korban dirawat di rumah sakit," jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Delanggu (Klaten), Sawit (Boyolali), dan Laweyan (Solo)," sambungnya.
Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
Baca Juga:Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik, PB HMI Gelar Aksi Serentak Besok
"Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," tandanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana panjang warma biru dongker, satu pasang sandal, satu gulungan kertas warna hitam.
Lalu satu bambu dengan panjang 150 cm dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:4 Manfaat Ketelitian dalam Mengerjakan Tugas, Kamu Harus Terapkan!