SuaraJawaTengah.id - Seorang guru agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Batang diringkus polisi karena mencabuli para siswinya. Jumlah korban mencapai puluhan.
Oknum guru tersebut bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga:5 Etika yang Harus Kamu Tahu saat Mengirim Pesan pada Guru, Bisa untuk Dosen Juga!
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya, Selasa (30/8/2022).
Yorisa menyebut ada enam korban yang sudah melaporkan perbuatan bejat pelaku. Namun dari pengakuan pelaku, jumlah korban mencapai puluhan.
"Dari pengakuan pelaku, (jumlah korban) ada 20-an. Kami masih melakukan pendalaman," ujar dia.
Menurut Yorisa, pelaku melakukan perbuatannya di lingkungan sekolah. Modusnya adalah tes kejujuran saat para siswa mengikuti kegiatan OSIS.
Tes tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban, di antaranya dipegang-pegang alat kelaminnya. Bahkan ada korban yang sampai disetubuhi.
"Pelaku memberikan semacam tes kejujuran. Jadi siswa-siswi yang masuk pengurus OSIS harus dites kejujuran. Secara emosional pelaku mempengaruhi korban sehingga korban menurut keinginan pelaku," ujarnya.
Menurut Yorisa, perbuatan pelaku yang merupakan guru agama berstatus PNS dan menjadi pembina OSIS sudah dilakukan selama tiga bulan.
"Para korban ada yang trauma. Ada yang sampai tidak mau sekolah. Dari PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah melakukan pendampingan psikologis. Kami juga memberi tahu guru-guru agar anak-anak dibantu pemulihannya," ujarnya.
Yorisa menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengimbau orang tua siswa yang anaknya turut menjadi korban bisa melapor.
"Kami membuka posko pengaduan sehingga korban-korban lain bisa mengadukan. Identitas kita lindungi. Sejauh ini, secara resmi yang sudah melapor ada enam," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus