SuaraJawaTengah.id - Mantan perwira Tentara Republik Indonesia (TNI) Ruslan buton memberikan komentar mengejutkan atas kasus pembunuhan Birgadir J oleh mantan atasannya Ferdy Sambo.
Melihat proses hukum yang sedang berjalan pada kasus itu, ia menyebut Ferdy Sambo merupakan seorang yang pengecut.
"Saya menganggap dia adalah seorang pengecut," kata Ruslan dalam video tiktok yang diunggah oleh akun @jotexk_goxiel_021 dikutip pada Rabu,(31/8/2022).
Menurutnya seseorang yang berpangkat jendrel merupakan seseorang yang memiliki kualitas, bersikap ksatria bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.
Baca Juga:Warganet Soroti Ferdy Sambo yang Masih Dilayani Saat Rekonstruksi
Lanjut, Ruslan memberikan perbandingan sikap yang diambil tatkala menjadi tersangka pembunuhan seorang warga sipil saat melakukan interogasi.
Rusalan mengatakan meskipun dirinya tidak bermaksud membunuh korban, namun di depan hakim ia mengakui bahwa kasus itu merupakan tanggung jawabnya.
Ia bahkan berjabat tangan baik dan secara tulus meminta maaf kepada keluarga korban.
"Ini bukan hal yang saya sengaja tapi udah terjadi dan saya bertanggunh jawab," ungkapnya.
Sontak saja, video itu pun mendapqt beragam tanggapan dari warganet.
Baca Juga:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bergandengan Tangan Saat Rekonstruksi, Pengacara: Itu Spontanitas
"Maju terus Pak menyuarakan kebenaran," ujar akun @*****27.
"Aku salut sama Ruslan buton," ucap akun @*****35.
"Hormat ke Bang Ruslan Gultom," kata akun @******ti.
"Ini namanya laki-laki macho dan memang laki-laki bertagung jawab dengan apa yang dia perbuat dan berbicara jujur, minta maaf sama keluarga korban," tutur akun @*****51.
Diketahui Karier Ruslan Buton di TNI berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga yang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp 20 ribu. Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.
Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon.
Kontributor : Sakti Chiyarul Umam