Racik Obat Ilegal, Kuli Bangunan dan 5 Rekannya Ditangkap Satreskrim Polres Rembang

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan belasan merk obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil dan cairan di rumah kontrakan tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 September 2022 | 22:44 WIB
Racik Obat Ilegal, Kuli Bangunan dan 5 Rekannya Ditangkap Satreskrim Polres Rembang
Enam orang tersangka pembuat obat-obatan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Rembang. [Dok Humas Polres Rembang]

SuaraJawaTengah.id - Enam orang tersangka pembuat obat-obatan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Rembang.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan belasan merk obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil dan cairan di rumah kontrakan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan di Mapolres Rembang pada Minggu, (11/9)/2022.

Dirinya menuturkan penangkapan para tersangka itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Magersari, Rembang pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Baca Juga:Tips Sehat dr.Zaidul Akbar Hobi Makan Mie Instan dan Gorengan? Bersihkan Usus Pakai Ramuan Herbal Ini

"Berdasasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, rumah tersebut menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal," ungkapnya

Di rumah kontrakan tersebut, tersangka MA (30th) dibantu 5 orang rekannya yaitu And, Mft, Ad, Naj, dan BM memproduksi beberapa merk obat ilegal, mulai dari penumbuh rambut, obat kuat, pelangsing, hingga obat pemutih.

"Sudah berjalan selama 3 bulan. Dari keterangan tersangka, omzet yang didapat dari penjualan berkisar Rp. 5 juta hingga Rp. 9 juta tiap satu produknya," ujar AKBP Dandy.

Tersangka MA mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sehari-hari hanya sebagai kuli bangunan.

"Karena alasan ekonomi, belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut," tutur MA

Baca Juga:5 Cara yang Terbukti Ampuh Mengobati Sakit Gigi

MA menyebut, dalam sehari dirinya melayani pembelian obat-obatan ilegal tersebut dari puluhan konsumen.

"Pembeli yang terjauh dari Kalimantan," sebutnya.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," tegas AKBP Dandy.

Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp. 127 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini