SuaraJawaTengah.id - Seorang anak keterbelakangan mental berumur 15 tahun di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas mengalami nasib yang miris. Ia diperkosa oleh sembilan orang pria dengan rata-rata umur di atas 50 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin (19/9/2022) kemarin.
"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Baca Juga:Cabuli Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," terangnya.
Peristiwa ini sudah berlangsung selama satu tahun. Sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," jelasnya.
Masing-masing pelaku melakukan persetubuhan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka rata-rata sudah melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat. Mereka melakukannya tidak bersama-sama. TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," tuturnya.
Baca Juga:Ngeri, Terekam CCTV Hendak Menyabrang, Sejumlah Siswi SMA Negeri 1 Banyumas Diseruduk Mobil
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah