Polres Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Candi 2022

uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 September 2022 | 16:46 WIB
Polres Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Candi 2022
Kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti tindak kejahatan pencurian bermotor di halaman Mapolres Jepara. [ANTARA/HO-Humas Polres Jepara]

SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara berhasil mengungkap 40 kasus pencurian kendaraan bermotor selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tiga orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi dilansir dari ANTARA, Senin (26/9/2022).

Ia mengungkapkan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.

Baca Juga:Polisi Purwakarta Tangkap Komplotan Curanmor, Modusnya Manfaatkan Wanita Muda

Pelaku curanmor yang ditangkap, kata dia, rata-rata merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara sasaran pencuriannya merupakan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi, seperti di areal persawahan dan perkebunan. Sedangkan untuk membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter "T".

"Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara (TKP) dari 40 kasus yang diungkap," ujarnya.

Karena pelakunya didominasi pengangguran, maka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.

Untuk menghindari kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.

Baca Juga:Pelaku Curanmor di Kresek Tangerang Diamuk Massa Usai Kepergok Gasak Motor

Para pelaku pencurian kendaraan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini