Keberadaan pelaku KPU yang telah diketahui dan menyebar di grup komunikasi tersebut langsung dicari oleh sejumlah pengemudi ojek daring pada hari yang sama.
Korban KPU sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi ojek daring menggunakan sebilah pisau untuk membela diri.
Dari rekaman video ponsel yang diperoleh polisi, korban KPU meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi ojek daring.
Atas perbuatannya, empat pengemudi ojek daring yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga:Dor, Polisi Tembak Mati DPO Pengeroyokan di NTT
Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.
"Boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri," tegas Kapolrestabes Semarang.