"Prosedurnya tiga hari sudah harus dilayangkan ke pusat. Nanti biayanya dikembalikan langsung ke rekening ke ahli waris atau yang bersangkutan yang membatalkan," ujarnya.
Disinggung kemungkinan lamanya masa tunggu keberangkatan menjadi alasan pembatalan, Burhanudin menyebut pihaknya tak bisa mengetahui secara pasti.
"Kalau itu di hati mereka. (Lamanya masa tunggu) itu kan nasional. Kalau ada jemaah ke sini mau membatalkan, kami beri edukasi. Kalau sudah mantap membatalkan ya kami siap melayani," ujar dia.
Mujahidin mengatakan, jika mengacu pada kuota yang didapatkan Jawa Tengah saat pemberangkatan jemaah haji terakhir, yakni sebanyak 13.776 orang, maka masa tunggu haji di Kabupaten Tegal jika mendaftar pada tahun ini mencapai 46 tahun.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Mereda, Pengangguran di Jateng kian Susut
"Kuota kemarin di Jateng 13.776 dari biasanya sekitar 30.000. Jumlah pendaftar dibagi 13.776, maka hasilnya deretannya panjang. Tapi nanti kalau normal kembali seperti 2019 ke sana, jumlah pendaftar dibagi 30.000 kan deretannya sedikit. Kalau normal, masa tunggunya 30 tahun. Mudah-mudahan nanti bisa normal dan kuotanya ditambah," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus