Kecelakaan Tunggal Mobil Pikap Tabrak Pohon hingga Terbalik di Jalur Ajibarang-Purwokerto, 2 Orang Tewas

Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 November 2022 | 16:04 WIB
Kecelakaan Tunggal Mobil Pikap Tabrak Pohon hingga Terbalik di Jalur Ajibarang-Purwokerto, 2 Orang Tewas
Petugas Satlantas Polresta Banyumas melakukan olah TKP kecelakaan tunggal yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Ajibarang-Purwokerto, Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (10/11/2022). [ANTARA/HO-Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Kecelakaan tunggal melibatkan mobil pikap terjadi di Jalan Raya Ajibarang-Purwokerto masuk Desa Cikidang, Kabupaten Banyumas, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 07.45 WIB.

Akibat kecelakaan itu, dua orang dikabarkan meninggal dunia.

Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WIB.

Saat itu, sebuah mobil pikap B-9186-CZA yang dikemudikan oleh S (39), warga Pancasan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, melaju dari arah barat (Ajibarang, red.) menuju ke timur dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam.

Baca Juga:Lagi dan Lagi, Jalan Trans Kalimantan Menelan Korban, Supir Mobil Box Indomaret Tewas usai Kecelakaan

Sesampainya di lokasi kejadian atau sekitar 30 meter sebelah timur Puskesmas Cilongok I, mobil pikap yang membawa delapan penumpang tersebut oleng ke kiri dan menabrak pohon di tepi jalan, hingga akhirnya terbalik.

"Akibat kejadian tersebut, dua penumpang mobil pikap, yakni S (55) dan D (60), warga Pancasan, meninggal dunia," kata Kompol Bobby Anugrah dilansir dari ANTARA

Sementara sopir dan enam penumpang lainnya yang juga merupakan warga Pancasan hanya mengalami luka ringan. 

Untuk itu, ia mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati dalam berkendara.

Selain itu, tetap mematuhi aturan yang berlaku termasuk dalam membawa penumpang maupun jenis kendaraan yang dibolehkan. Kemudian, rutin memeriksa kelaikan dari kendaraan yang akan digunakan.

Baca Juga:Awas! Rawan Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Dua TitikBlack Spot di Kota Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini