Kasus Ujaran Kebencian terhadap Makam Keramat, Ustaz Mizan Qudsiah Dituntut Setahun Penjara

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengonfirmasi perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

Siswanto
Selasa, 15 November 2022 | 16:33 WIB
Kasus Ujaran Kebencian terhadap Makam Keramat, Ustaz Mizan Qudsiah Dituntut Setahun Penjara
Foto Dokumentasi-Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (ANTARA/Elsa)

SuaraJawaTengah.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengonfirmasi perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik, hari ini.

Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga:Polisi Pastikan Pengunggah Pertama Cuplikan Video Ustaz Mizan Qudsiah Akan Terungkap

Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Berkas Tersangka Ustaz Mizan Qudsiah Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Kasus ini pun masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri. Kasus tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak