Empat Eksekutor Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 November 2022 | 16:54 WIB
Empat Eksekutor Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat (18/11/2022). [ANTARA/IC Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Empat eksekutor penembakan istri anggota TNI AD, Rina Wulandari (34) di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, M Rizky Pratama, mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Rizky dilansir dari ANTARA, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," paparnya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.

Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Baca Juga:Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak