Empat Eksekutor Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 November 2022 | 16:54 WIB
Empat Eksekutor Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat (18/11/2022). [ANTARA/IC Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Empat eksekutor penembakan istri anggota TNI AD, Rina Wulandari (34) di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, M Rizky Pratama, mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Rizky dilansir dari ANTARA, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," paparnya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.

Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Baca Juga:Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak