Tega! Paman Cabuli Keponalan Sendiri di Wonosobo hingga Lahirkan Bayi Laki-laki

Pelaku SR bahkan sudah mengetahui jika anak dari perbuatan kejinya telah lahir dari foto yang dikirim korban kepadanya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 November 2022 | 19:12 WIB
Tega! Paman Cabuli Keponalan Sendiri di Wonosobo hingga Lahirkan Bayi Laki-laki
Pelaku SR yang tega setubuhi ponakan hingga hamil di Wonosobo,Jawa Tengah. [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Perbuatan bejat pencabulan dilakukan oleh seorang paman kepada ponakannya hingga hamil.

Pelaku SR(32) melakukan pencabulan korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Pelaku merupakan warga Gondowulan Kecamatan Kepil,  Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Aksi tak terpuji itu bahkan tega SR lakukan kepada korban yang masih dibawah umur hingga hamil dan kini telah melahirkan bayi laki-laki.

Pelaku SR bahkan sudah mengetahui jika anak dari perbuatan kejinya telah lahir dari foto yang dikirim korban kepadanya.

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur Diduga Dicabuli Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Kejadian itu diketahui ketika korban yang merupakan anak dari kakak kandung tersangka SR melahirkan anak di perantauan.

Ayah korban yang berada di Wonosobo kaget  dan menjemput korban yang saat itu sedang  merantau.

Ia tak mengetahui jika anaknya yang masih usia pelajar telah hamil selama ini.

Saat ditanya oleh ayahnya, korban baru menceritakan siapa ayah dari bayi laki-laki yang dikandungnya, yaitu paman sendiri.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, berulang kali.

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur di Serang Digilir Pacar dan Ayahnya

“Pelaku yang merupakan seorang duda cerai hidup merayu korban, layaknya seorang yang tengah berpacaran. Rayuan tersebut berakhir dengan hubungan badan yang dilakukan seorang paman kepada keponakan sendiri,” jelasnya, Kamis (24/11/2022),

Saat mendengar keterangan korban, sang ayah langsung melaporkan perbuatan adiknya.

“Guna menelusuri kehamilan SA, korban pun dijemput di Jakarta untuk pulang ke rumah. Sampai di rumah korban bercerita jika yang menghamilinya adalah paman sendiri, bernama AS. Karena tidak terima pelaku lalu dilaporkan ke Polres Wonosobo,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum, pelaku dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Citra Ningsih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak