Di depan Hakim, Bupati Pamalang Akui Terima Setoran Uang dari Promosi Jabatan

Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengakui menerima setoran uang syukuran dari para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut

Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 November 2022 | 17:32 WIB
Di depan Hakim, Bupati Pamalang Akui Terima Setoran Uang dari Promosi Jabatan
Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo tampak dalam layar monitor saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap seleksi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang terus berlanjut. Dihadapan para hakim ia mengakui menerima uang haram tersebut. 

Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengakui menerima setoran uang syukuran dari para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut yang memperoleh promosi jabatan.

Hal tersebut disampaikan Mukti Agung Wibowo saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, seluruh uang syukuran yang diberikan oleh para pejabat tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Baca Juga:Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan

Mukti mengakui keberadaan Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan dan tidak mematok besarannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Mukti sendiri tidak mengetahui besaran uang syukuran yang harus disetor karena semua ditentukan oleh Adi Jumal.

Uang syukuran tersebut, lanjut dia, digunakan untuk menutupi biaya operasional di luar yang ditanggung APBD.

"Dana taktis bupati, misalnya untuk membiayai tim sukses dan kegiatan luar kota," tambahnya.

Baca Juga:Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan

Ia mengakui menguasai kartu ATM Bank Mega milik Adi Jumal yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Rekening dari kartu ATM tersebut, lanjut dia, diisi oleh Adi Jumal.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak