SuaraJawaTengah.id - Kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang terus berlanjut. Dihadapan para hakim ia mengakui menerima uang haram tersebut.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengakui menerima setoran uang syukuran dari para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut yang memperoleh promosi jabatan.
Hal tersebut disampaikan Mukti Agung Wibowo saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, seluruh uang syukuran yang diberikan oleh para pejabat tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
Mukti mengakui keberadaan Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan dan tidak mematok besarannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Mukti sendiri tidak mengetahui besaran uang syukuran yang harus disetor karena semua ditentukan oleh Adi Jumal.
Uang syukuran tersebut, lanjut dia, digunakan untuk menutupi biaya operasional di luar yang ditanggung APBD.
"Dana taktis bupati, misalnya untuk membiayai tim sukses dan kegiatan luar kota," tambahnya.
Baca Juga:Kapolda Bali Sebut Hambatan Dalam Pemberantasan Korupsi Salah Satunya Sungkan
Ia mengakui menguasai kartu ATM Bank Mega milik Adi Jumal yang digunakan untuk kegiatan operasional.
- 1
- 2