SuaraJawaTengah.id - Nasib siswi SMA di Wonosobo sungguh malang. Pamit berangkat sekolah, malah berujung digilir 4 pelaku cabul.
Kejadian berawal ketika korban hendak sekolah. Namun ia terlambat sehingga memutuskan bolos dan pergi ke alun alun Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022).
“Kurang lebih pukul 07.00 WIB korban keluar dari rumah berpamitan akan bersekolah, namun karena terlambat sehingga korban tidak berangkat sekolah dan pergi ke alun-alun Sapuran,”kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng, Senin (5/12/2022).
Sesampainya di alun-alun, korban bertemu dengan Pelaku 1 berinisial W yang sudah dikenalnya kurang lebih 3 bulan lalu. Kemudian korban diajak kerumah Pelaku W.
Baca Juga:Dicegat saat Sekolah, Siswi SD di Jatinegara Nangis Kejer Dilecehkan Pria Berkaus Merah
Setibanya di rumah pelaku W, korban di rayu dan langsung diajak masuk ke dalam kamar serta dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Kurang lebih pukul 13.00 WIB datang pelaku 3 bernisial I dan pelaku 4 berinisial AF.
Tak selang lama kemudian, ketiga pelaku dan korban pergi ke rumah AF yang berlokasi tidak jauh dari rumah W.
Di rumah tersebut, datang pelaku 2 yang berinisial MZF. Tak selang lama kemudian korban dipaksa untuk dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul oleh MZF.
“Pelaku memaksa korban dengan cara tangan korban ditarik paksa masuk ke dalam kamar,”terangnya.
Baca Juga:Ketua DPRD Siak Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ciduk Oknum Ustaz Cabuli Siswi MTs
Sekitar pukul 17.00 WIB, W kembali ke rumah AF dan keempat pelaku tersebut merencanakan membeli minuman beralkohol.
Setelah membelinya, semua pelaku meminumnya hingga mabuk. Tak hanya itu, usai diperkosa, korban disuruh untuk ikut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Kemudian saat korban dalam keadaan tertidur, pelaku 3 alias I langsung meruda paksa korban. Karena kondisi korban yang lemas dan pusing efek dari mengonsumi minuman keras, korban tidak dapat melawan.
Keesokan harinya, saat korban masih dalam keadaan tidur, tiba-tiba Pelaku AF kembali memperkosa korban.
“Pelaku mengatakan, apabila korban nurut maka akan diantarkan pulang. Sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku tersebut,”imbuhnya.
Saat korban kembali ke rumah, ia menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar hal itu, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti beruapa pakaian korban sudah diamankan di Polres Wonosobo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih