Kemudian ibu korban bertanya tentang asal tanda merah tersebut kepada korban tetapi korban tidak menjawab.
Kemudian pelapor meminta bantuan adik (tante korban) untuk ikut menanyakan kepada korban. Akhirnya, korban menerangkan bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku berulangkali.
Selanjutnya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan dengan modus rayuan.
Baca Juga:Fakta-fakta Guru Ngaji di Sleman Cabuli 15 Anak: Modus Terapi Indigo, Dilakukan Sejak 2016
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih