SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 161 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi atau napi koruptor di Lapas Semarang memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Secara keseluruhan terdapat 8.031 narapidana dan narapidana anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Hantor Situmorang menjelaskan, jumlah tersebut terbagi atas 7.969 napi dan 62 napi anak.
Sementara jumlah napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi sebanyak 134 orang.
Baca Juga:Erick Thohir Diyakini Mampu Perangi Radikalisme
Hantor mengatakan selain napi tindak pidana korupsi, juga terdapat 16 napi tindak pidana terorisme serta 2.483 napi kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh remisi tersebut
Ia menyebut jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman di berbagai lapas dan tahanan di Jawa Tengah sebanyak 14.346 orang.
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo usai menyerahkan surat keputusan remisi kepada para napi tersebut mengatakan terdapat pola pembinaan dengan model yang kreatif di dalam lapas.
"Melalui kerja sama dengan pihak luar, napi bisa semakin produktif selama menjalani masa hukuman," kata Ganjar.
Meskipun demikian, ia menyebut masih terdapat pekerjaan rumah yang lebih besar yang harus diatasi.
Baca Juga:Bukan Pertama Kali, Ini Deretan Kasus Pegawai BUMN Terseret Terorisme
Ia menyebut dalam situasi sulit, seseorang sangat mungkin untuk melakukan pelanggaran hukum. (ANTARA)