Maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S. Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu meski melibatkan oknum pemerintahan di dalamnya.
"Aparat penegak hukum saya minta harus benar-benar objektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah karena disinyalir melibatkan unsur aparat dan oknum BPN yang dengan mudahnya diatur mafia tanah," katanya di Semarang pada Minggu (24/9/2023).
Dede Indra Permana pun mempertanyakan sejumlah laporan perkara tanah yang terkesan lambat ditindaklanjuti.
“Beberapa laporan dan aspirasi yang kami terima mengerucut pada perkara-perkara tanah yang melibatkan seseorang, yang anehnya di mana setiap laporan yang melibatkan nama tersebut selalu lambat, bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Dede.
Pernyataan anggota Komisi III DPR-RI, Dede Indra Permana S juga didukung Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. Lembaga yang selama ini fokus dalam advokasi masalah korupsi tersebut menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang.
Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto menyebut, kasus mafia tanah ini dapat menimpa siapa saja, baik masyarakat kecil hingga pengusaha yang secara ekonomi memiliki posisi kuat.
Ronny menuturkan, bentuk mafia tanah yang terjadi selama ini setidaknya ada dua modus, di antaranya sertifikat ganda (penyerobotan tanah) dan persil tumpang tindih. Sedangkan oknum-oknum yang berpotensi terlibat dalam permainan mafia tanah di antaranya oknum petugas BPN, notaris, maupun pejabat di pemerintahan seperti lurah/kepala desa, camat hingga pejabat pada level atas di Kabupaten/Kota.
"Maka dengan ini kami KP2KKN Jawa Tengah mendesak kepada Satgas Anti Mafia Tanah juga aparat penegak hukum (KPK dan Kepolisian) untuk membongkar praktik-praktik mafia tanah di Kota Semarang dan tentunya perlu adanya tindakan tegas kepada oknum-oknum, baik di BPN Kota Semarang maupun pejabat di pemerintahan yang bermain di lingkaran setan mafia tanah ini," pungkas Ronny.
Rugikan Masyarakat
Baca Juga:Soal Joko Santoso Diduga Pukul Kader PDIP, Gerindra Serahkan ke Polisi: Itu Ranah Pidana
Menanggapi maraknya kasus mafia tanah, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah memasifkan sosialisasi mengenai bahaya berbagai praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat atau pemilik tanah.