Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee

Perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:40 WIB
Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee
Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Putu Sumarjaya, berkonsultasi dengan kauasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/12/2023).

Dalam sidang,  Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya mengaku mendapat bagian 'fee' dari anggaran proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).

Fee tersebut diterimanya dalam wujud sebidang tanah di Kota Semarang.

"Menurut Bernard, uangnya berasal dari JGSS 6," kata Putu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Apresiasi Penyidik KPK Soal OTT Hakim Agung, Novel Baswedan Sindir Pimpinan KPK: Kurang Antusias Memberantas Korupsi

Bernard Hasibuan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di BTP Jawa Bagian Tengah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Menurut dia, perjanjian jual beli tanah seluas 292 meter persegi di wilayah Tembalang, Kota Semarang itu dilakukan oleh istrinya.

Dari informasi yang disampaikan Bernard Hasibuan, kata dia, tanah tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui menerima uang bulanan dari PPK Bernard Hasibuan yang berasal dari kontraktor sebesar Rp50 juta per bulan sebanyak 12 kali.

Putu sendiri ditangkap KPK pada 12 April 2023 di Kantor BTP Jawa Bagian Tengah di Semarang.

Baca Juga:KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno Ditahan

Saat diamankan, petugas KPK menyita uang Rp100 juta yang merupakan uang THR yang berasal dari kontraktor.

Menurut Putu, uang tersebut diberikan Bernard yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan 'fee' dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini