SuaraJawaTengah.id - Calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, akhirnya diadili atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Purworejo, pada Selasa (23/1/2024).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwa, mengatakan, sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Purworejo.
"Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono," kata Sunarwa dikutip dari ANTARA.
Dalam dakwaannya, kata dia, jaksa menyebut politikus Partai Nasdem tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga:Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Terjadi di Jawa Tengah pada Sabtu 20 Januari 2024
Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi.
Sunarwa mengatakan kasus pidana pemilu harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Muhammad Abdullah, dalam perkara pidana ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.
Baca Juga:Libatkan Anak di bawah Umur untuk Kampanye, Caleg di Purworejo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.