Dibawa dari Lampung, Polda Jateng Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-sabu di Sragen

Peredaran narkoba jaringan Jawa dan Sumatra berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jateng. Barang bukti yang diedarkan pun tidak sedikit, mencapai 52 kg sabu-sabu

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Februari 2024 | 10:51 WIB
Dibawa dari Lampung, Polda Jateng Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-sabu di Sragen
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti Sabu-sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Peredaran narkoba jaringan Jawa dan Sumatra berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jateng. Barang bukti yang diedarkan pun tidak sedikit, mencapai 52 kg sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.

Menurut dia, dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasusnya ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (23/2/2024). 

Baca Juga:Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat pada 21 Februari 2024, Ini Penjelasan BMKG

Akhirnya, penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.

Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Menurut Kapolda, barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut dia, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.

Ia menuturkan kedua tersangka tersebut dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi itu.

Baca Juga:Selama Pemilu 2024, Pertamina Pastikan Penyaluran Energi di Jawa Tengah dan DIY Terkendali

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini