Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Satu Pelaku Kembali Ditangkap

Satu lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga Korban lain mengalami Luka Berat di Sukolilo Pati

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:03 WIB
Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Satu Pelaku Kembali Ditangkap
Salah satu pelaku pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Satu lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga Korban lain mengalami Luka Berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati kembali ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit," ungkapnya dari keterangan tertulis pada Selasa (11/6/2024).

Kasat Reskrim menuturkan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa Pakaian dan Sendal Tersangka untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Tiga Tersangka Pembunuhan Pemilik Rental Mobil di Sukolilo Terancam Hukuman Berat

Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.

Lebih lanjut Kompol M. Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya

Baca Juga:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Pemilik Rental Mobil di Sukolilo Pati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini