SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.
Sebab, piagam yang yang digunakan 69 calon peserta didik (CPD) untuk mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang melalui jalur prestasi itu diragukan keabsahannya.
"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (10/7/2024).
Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan. Selain itu juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.
Baca Juga:40 Penyintas Terorisme di Jateng Butuh Perhatian, Ini Kata Nana Sudjana
Kesimpulan itu juga diputuskan setelah melakukan pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.
Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi, namun hanya dihitung berdasarkan nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5.
"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Nana.
Ia menambahkan, hingga 10 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah calon peserta didik SMA dan SMK Negeri di Jateng yang diterima online sebanyak 221.781 orang. Dari jumlah itu, yang sudah daftar ulang sebanyak 215.468 anak. Sedangkan yang belum melakukan daftar ulang sebanyak 6.312 orang. Adapun tahapan daftar ulang akan berakhir pada 12 Juli 2024.
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB daring, namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan ketentuan, maka dinyatakan mengundurkan diri. Selanjutnya akan digantikan calon peserta didik cadangan.
Baca Juga:Indonesia Bungkam Vietnam 5-0, Pj Gubernur Jateng: Event Mendatang Lebih Meriah!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah menambahkan, calon peserta didik yang menggunakan piagam tersebut ada 69 orang.
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk mendaftar SMA Negeri sebanyak 65 orang dan SMK Negeri sebanyak 4 siswa. Seluruhnya tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6.