Drama Pilkada Kota Semarang: Walk Out Komisioner KPU Warnai Rekapitulasi Suara

KPU Kota Semarang memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 Desember 2024 | 13:53 WIB
Drama Pilkada Kota Semarang: Walk Out Komisioner KPU Warnai Rekapitulasi Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, meski rekomendasi telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kajian terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut Zaini, rekomendasi Bawaslu terkait PSU tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sementara kasus di TPS 13 hanya melibatkan satu pemilih yang menerima dua kartu suara.

Baca Juga:Tercatat Sebagai DPK, Cagub Jateng Andika Perkasa Mencoblos Jelang Penutupan di TPS 3 Lempongsari

"Kami melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tetapi dengan kajian yang berbeda berdasarkan undang-undang dan PKPU," ujar Zaini dikutip dari ANTARA pada Jumat (6/12/2024).

Kontroversi dan Walk Out Komisioner

Keputusan ini menuai kontroversi di internal KPU Kota Semarang. Dua komisioner, Henry Casandra Gultom dan M.A. Agung Nugroho, memilih walk out dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Semarang 2024 sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka atas keputusan tidak dilakukannya PSU.

Meskipun demikian, Zaini memastikan bahwa perbedaan pandangan tersebut tidak memengaruhi hasil akhir rekapitulasi suara Pilwakot Semarang 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa surat suara yang diindikasikan bermasalah telah dimasukkan ke kategori surat suara tidak sah sesuai prosedur.

Baca Juga:Usai Nyoblos, Gus Yasin: Siapa pun yang Menang, Insya Allah Pemenangnya Rakyat Jawa Tengah

Evaluasi untuk Penyelenggara Pilkada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini