Tak Ada Ampun! Karier Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Tamat, Dipecat Tidak Hormat

Karier Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK di Semarang, resmi berakhir. Komisi Banding Polri menolak banding PTDH karena perbuatannya dinilai telah merusak citra

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Tak Ada Ampun! Karier Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Tamat, Dipecat Tidak Hormat
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc]

Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Robig dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka, sebuah kejahatan yang mengguncang rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:Akhir Pelarian 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Adrianus Tanoto, Komplotan Sherly di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak