Jejak Kelam Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri di Pemalang, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Fakta mengerikan terungkap dari kasus pembunuhan pasutri di Pemalang. Pelaku berkedok dukun pengganda uang ternyata adalah residivis yang pernah dihukum 20 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:58 WIB
Jejak Kelam Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri di Pemalang, Ternyata Residivis Kasus Serupa
ilustrasi dukun pengganda uang. [Istimewa]

Dengan terungkapnya status I sebagai residivis kejahatan serupa, polisi kini tidak berhenti pada kasus pasutri di Pemalang.

Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain sejak pelaku bebas dari penjara pada 2019. Polisi curiga pelaku telah beraksi di beberapa tempat berbeda dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya yang keji dan berulang, tersangka I kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang, Polisi Masih Selidiki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak