- Pengadilan Negeri Semarang memvonis David Tihang Prakarsa Srikuning dua tahun penjara dan denda Rp30 juta pada 28 Juli 2026.
- Terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan saat mengajukan fasilitas kredit ratusan juta rupiah di Bank Pollux menggunakan jaminan fidusia palsu.
- Kuasa hukum Bank Pollux menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut meskipun status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahyadi Gunawan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia.
Modus tersebut diduga digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit ratusan juta rupiah dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pollux.
Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, David juga dijatuhi denda Rp30 juta.
Kasus bermula pada Maret 2024 saat terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada Bank Pollux, yakni Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek senilai Rp350 juta, sehingga total pinjaman mencapai Rp450 juta.
Baca Juga:Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Untuk memperoleh pencairan kredit tersebut, terdakwa menyerahkan dua unit mobil BMW sebagai jaminan fidusia yang dilengkapi akta dan sertifikat jaminan fidusia.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pengikatan jaminan.
Persidangan juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas berbeda saat pengajuan kredit serta penyerahan dokumen BPKB yang dinyatakan tidak sah sebagai agunan.
Setelah kredit cair, terdakwa disebut hanya memenuhi kewajiban pembayaran enam kali angsuran, sebelum akhirnya menghentikan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman kepada Bank Pollux.
Rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar wanprestasi dalam hubungan perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Baca Juga:Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
Kuasa hukum Bank Pollux, Luhut Sagala, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang dan mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah berjalan.
"Langkah hukum yang ditempuh bank merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, serta menjaga dana masyarakat dari praktik yang merugikan," kata Luhut dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, Bank Pollux akan tetap mengambil langkah hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank maupun nasabah.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp30 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.