- Seorang pelajar SMP tewas akibat luka di kepala setelah terlibat tawuran di Kota Semarang.
- Polisi menangkap sembilan orang dan menetapkan satu tersangka berusia 18 tahun dalam kasus tersebut.
- Penyidik menyita sejumlah senjata tajam serta busur panah sebagai barang bukti di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Jumani membenarkan bahwa Farel ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RSU Banyumanik 2.
Korban diketahui merupakan warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, yang bersekolah di salah satu SMP di Kota Semarang.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Semarang guna menjalani autopsi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, KPA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Baca Juga:Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran delapan orang lainnya yang diamankan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing dalam tawuran yang berujung pada kematian Farel tersebut.