KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq

KPK belum tetapkan tersangka dalam penyidikan baru kasus korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, meski sprindik telah diterbitkan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:22 WIB
KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan baru kasus korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq pada Kamis (15/10/2026).
  • JPU KPK Fauzi Rochmat menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menanggapi pembelaan terdakwa dalam persidangan.
  • Jaksa menolak permintaan pengembalian barang bukti karena masih diperlukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana baru tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fauzi Rochmat menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026).

Fauzi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain saat mengembangkan perkara yang menjerat Fadia. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara yang tengah disidangkan.

Menurut jaksa, penerbitan sprindik tidak harus disertai penetapan tersangka pada saat yang bersamaan. Keduanya merupakan produk hukum yang berbeda dalam proses penanganan perkara pidana.

Baca Juga:KPK Periksa Pengurus Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menanggapi permintaan agar sejumlah barang bukti dikembalikan untuk kepentingan penyidikan baru berdasarkan Sprindik Nomor Dik/61/Dik.00/01/09/2026.

Jaksa menyatakan barang bukti tersebut masih diperlukan untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang didalami dalam penyidikan baru.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam perkara pokok, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menilai Fadia terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2022–2026.

Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.

Baca Juga:Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain dugaan pengaturan pengadaan, dalam dakwaan kedua jaksa menyebut Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

JPU menilai perbuatan yang didakwakan kepada Fadia memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun penyidikan baru tersebut masih berfokus pada pendalaman dugaan tindak pidana lain yang ditemukan KPK dalam pengembangan perkara. Hingga persidangan berlangsung, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru itu.

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak