SuaraJawaTengah.id - Puluhan ikan Hiu yang berada dalam penangkaran 'Hiu Kencana' Pulau Menjangan Besar dalam zona budidaya bahari Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj), Jawa Tengah, dikabarkan mati mendadak.
Kepala BTNKj Agus Prabowo mengatakan laporan tersebut diterimanya pada Selasa (12/3/2019).
"Pihak BTNKj saat itu tidak menemukan keberadaan hiu mati, namun terdapat sepuluh ekor Hiu hidup yang ada di dua keramba/kolam yang dibatasi jaring," kata Agus, Selasa (19/3/2019).
Namun, kata Agus, berdasarkan penuturan penjaga kolam keramba Menjangan Besar Agus Hermawan, kematian Hiu tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2019), sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: Sudah Sesuaikah Jenis Bantal dengan Posisi Tidur Anda?
"Saat itu Hiu yang dijumpai mati sekitar 40 hingga 45 ekor dan dua ekor masih bisa diselamatkan dengan memindahkan ke keramba lainnya," ucapnya.
Selain itu, Agus menjelaskan, ikan yang mati di dalam satu kolam tersebut, tidak hanya hiu saja. Tetapi juga beberapa jenis ikan lainnya, seperti Badong, Kerapu dan jenis lainnya.
"Penjaga keramba lalu melaporkan kepada pemiliknya, Pak Minarno atau Pak Cun Ming, pemilik lalu melaporkan pada Polsek Karimunjawa keesokan harinya," lanjutnya.
Dari hasil pengamatannya di dua keramba Hiu, pihaknya mendapat laporan penjaga keramba jika ditemukan air keramba berwarna kekuningan.
Agus menyebut, sebelum dipakai untuk penangkaran, kolam tersebut merupakan keramba budidaya ikan seperti jenis Kerapu, Badong dan lainnya.
Baca Juga: Evaluasi Debat Ketiga dan Persiapan Debat Keempat, KPU Gelar Rapat Tertutup
Pemilik juga memelihara beberapa ekor hiu, terdapat dua jenis hiu yang dipelihara yakni Hiu Karang Hitam (Carcharinus melanopterus) dan Hiu Karang Putih (Triaenodon obesus).
"Kedua jenis Hiu tersebut tidak termasuk jenis ikan yang dilindungi," ucapnya.
Keberadaan 'Hiu Kencana' merupakan salah satu primadona destinasi wisata di Pulau Menjangan Besar Karimunjawa. Atraksi yang ditawarkan yakni berenang dengan hiu jinak tersebut.
Namun sejak 8 Juni 2018, melalui surat Kepala Balai Nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018, memerintahkan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi tersebut.
"Sekarang ditutup, atraksi ini pernah menyebabkan korban yakni pada 13 Maret 2016, seorang pengunjung bernama Nur Madina asal Jogjakarta mengalami gigitan pada saat berenang," tuturnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Sirip Berdarah di Laut Aru, Mafia Perdagangan Hiu dari Indonesia ke Hong Kong
-
Hiu Sepanjang 3 Meter Muncul di Pantai, Gemparkan Pengunjung Mayoritas Anak-anak
-
Mancing Santai Berujung Menegangkan, Warga Singapura Ini Dapat Tangkapan Tak Terduga
-
Penelitian: Hiu di Perairan Brasil Terdeteksi Mengandung Kokain
-
217 Ekor Rusa Sambar Dekat IKN Miliki Potensi Ekonomi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi