SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang oleh kasus pelanggaran etik berat yang mencoreng institusi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Brigadir AK, seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) atas dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Sidang KEPP yang berlangsung di Semarang pada Rabu (9/4), dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo selaku hakim ketua. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan bahwa Brigadir AK telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri secara serius.
“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menetapkan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari kepada terduga pelanggar,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto dikutip dari ANTARA pada, Kamis (10/4/2025).
Brigadir AK diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial DJ, yang belakangan diketahui merupakan ibu dari bayi korban. Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak, bayi berinisial NA, yang kemudian menjadi korban dalam peristiwa tragis ini.
Tidak hanya melanggar norma etik dan moral sebagai anggota Polri, Brigadir AK juga kini harus menghadapi proses hukum pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak di bawah umur.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanan dan penyidikan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,” tambah Artanto.
Namun, hingga kini motif lengkap dari penganiayaan tersebut masih menjadi misteri. Polisi belum mengungkap secara gamblang penyebab pasti dan kronologi rinci dari tindak kekerasan yang berujung pada kematian bayi NA tersebut.
Mencoreng Citra Institusi
Kasus ini kembali memunculkan sorotan kritis terhadap sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan internal anggota Polri.
Baca Juga: Skandal Bertubi-tubi Polda Jateng: Dari Penembakan Gamma hingga Intimidasi Band Sukatani
Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran personal, tetapi juga menyentuh nilai-nilai dasar profesi kepolisian yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap masyarakat, terlebih terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Kepolisian, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan penjaga ketertiban masyarakat, dituntut untuk mampu membersihkan tubuhnya dari oknum-oknum yang tidak lagi layak mengenakan seragam.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri,” ujar seorang sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Dukungan terhadap keputusan KEPP pun mengemuka dari sejumlah pemerhati kepolisian dan perlindungan anak. Menurut mereka, langkah tegas ini patut diapresiasi sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini dibebani tugas berat dalam menjaga keamanan dan keadilan sosial.
Suara dari Pihak Korban
Sementara itu, DJ, ibu dari bayi NA yang menjadi korban, berharap agar proses hukum terhadap Brigadir AK berjalan secara adil dan transparan. Ia masih terpukul dan enggan memberikan banyak komentar kepada media, namun melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Heboh! 5 Fakta Protes Celana Dalam di Kudus, Publik Soroti Penari Erotis di Acara KONI?
-
4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Semarang Siaga Penuh! 220 Pompa Air dan Infrastruktur Permanen Jadi Kunci Hadapi Banjir 2026
-
Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
-
10 Perbedaan Honda Freed dan Toyota Sienta: Kenyamanan dan Kualitas yang Beda