SuaraJawaTengah.id - Warga di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah diresahkan dengan peredaran kalender bergambar paslon capres - cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan mencantumkan logo pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Tak hanya di Sukoharjo, peredaran kalender serupa dengan menggunakan logo Pemkab Sragen juga beredar di wilayah kabupaten berjulukan Bumi Sukowati tersebut.
Menyikapi temuan tersebut, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo Rohmad Basuki telah menginstruksikan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri dan mencari kalender kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang memuat logo Pemkab Sukoharjo.
"Anggota panwascam telah berkeliling untuk mencari kalender kampanye itu. Sudah saya instruksikan," katanya seperti dilansir Solopos.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan bakal meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, apabila ditemukan kalender kampanye berlogo Pemkab Sukoharjo.
Saat ini, anggota panwascam dibantu petugas pengawas lapangan tingkat desa/kelurahan masih menelusuri kabar beredarnya kalender kampanye pasangan capres-cawapres itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mendapat laporan dari Sekda Sragen soal pencantuman logo Pemkab Sragen pada kalender kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Bawaslu Sragen kemudian mendapat informasi kalender dengan format sama juga ditemukan di Kabupaten Sukoharjo dengan logo Pemkab Sukoharjo.
Informasi tersebut diterima Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya dari komisoner Bawaslu Sukoharjo, Rabu.
Baca Juga: Ini Alasan Jessica Iskandar Larang El Barack Main Ponsel, Bikin Salut!
Budhi menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang. Bahkan Budhi menunjukkan foto kalender dengan format yang sama dari Sukoharjo.
"Kabupaten lain kami belum menerima laporan. Bisa jadi peredaran kalender itu masif. Kasus di Sragen, kami sudah mendatangi Kantor DPD PKS (Partai Keadilan Sejahtera) tetapi tumpukan kalender sudah dipindahkan ke tempat lain," ujar Budhi.
Budhi bersama tim komisioner Bawaslu Sragen mengkaji laporan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto pada Rabu pagi.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen Widodo mengatakan berdasarkan hasil kajian kasus kalender kampanye berlogo pemkab itu belum memenuhi unsur formal tetapi sudah memenuhi unsur material.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik