SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret empat partai politik (parpol) dalam kontestasi pemilu 2019 di provinsi tersebut.
Empat parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pencoretan dilakukan lantaran keempat parpol tersebut tak kunjung melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
Ketetapan tersebut sudah diputuskan tak bisa ikut pemilu melalui keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
"Selain tak melaporkan penggunaan dana awal kampanye, ada juga parpol yang tidak mempunyai keterwakilan caleg di tingkat DPRD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha, Selasa (26/3/2019).
Pembatalan keikutsertaan empat parpol itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Seperti Partai Garuda, tidak bisa ikut pemilu di 10 kabupaten dan kota, mencakup Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Solo dan Kota Pekalongan.
"Pembatalan keikutsertaan Garuda disebabkan tak punya caleg tingkat DPRD. Bahkan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU," kata Muslim.
Untuk PKPI, tak bisa ikut Pemilu di 10 kabupaten seperti di Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Baca Juga: Rocky Gerung: Pemimpin Itu Bukan Bikin Jalan Tol Tapi Bangun Akal Sehat
Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dicoret di Kabupaten Pemalang.
"Pencoretan empat parpol tidak mempengaruhi perolehan suaranya. Sebab, raihan suaranya DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Anies Minta Penetapan Tarif MRT Tak Dipolitisasi Jelang Pemilu 2019
-
PKS Disebut Vox Populi Tak Bakal Lolos ke DPR, Nur Wahid: Saya Kasih Award
-
Bawaslu Diminta Awasi Penggunaan Fasilitas Negara pada Kampanye Petahana
-
Di Lapas Blitar, 180 penghuni Belum Dapat Kepastian Gunakan Hak Pilih
-
Ditjen PAS Akan Sediakan TPS di 522 Rutan dan Lapas se - Indonesia
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025