SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret empat partai politik (parpol) dalam kontestasi pemilu 2019 di provinsi tersebut.
Empat parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pencoretan dilakukan lantaran keempat parpol tersebut tak kunjung melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
Ketetapan tersebut sudah diputuskan tak bisa ikut pemilu melalui keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
"Selain tak melaporkan penggunaan dana awal kampanye, ada juga parpol yang tidak mempunyai keterwakilan caleg di tingkat DPRD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha, Selasa (26/3/2019).
Pembatalan keikutsertaan empat parpol itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Seperti Partai Garuda, tidak bisa ikut pemilu di 10 kabupaten dan kota, mencakup Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Solo dan Kota Pekalongan.
"Pembatalan keikutsertaan Garuda disebabkan tak punya caleg tingkat DPRD. Bahkan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU," kata Muslim.
Untuk PKPI, tak bisa ikut Pemilu di 10 kabupaten seperti di Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Baca Juga: Rocky Gerung: Pemimpin Itu Bukan Bikin Jalan Tol Tapi Bangun Akal Sehat
Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dicoret di Kabupaten Pemalang.
"Pencoretan empat parpol tidak mempengaruhi perolehan suaranya. Sebab, raihan suaranya DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Anies Minta Penetapan Tarif MRT Tak Dipolitisasi Jelang Pemilu 2019
-
PKS Disebut Vox Populi Tak Bakal Lolos ke DPR, Nur Wahid: Saya Kasih Award
-
Bawaslu Diminta Awasi Penggunaan Fasilitas Negara pada Kampanye Petahana
-
Di Lapas Blitar, 180 penghuni Belum Dapat Kepastian Gunakan Hak Pilih
-
Ditjen PAS Akan Sediakan TPS di 522 Rutan dan Lapas se - Indonesia
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat