SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret empat partai politik (parpol) dalam kontestasi pemilu 2019 di provinsi tersebut.
Empat parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pencoretan dilakukan lantaran keempat parpol tersebut tak kunjung melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
Ketetapan tersebut sudah diputuskan tak bisa ikut pemilu melalui keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
"Selain tak melaporkan penggunaan dana awal kampanye, ada juga parpol yang tidak mempunyai keterwakilan caleg di tingkat DPRD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha, Selasa (26/3/2019).
Pembatalan keikutsertaan empat parpol itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Seperti Partai Garuda, tidak bisa ikut pemilu di 10 kabupaten dan kota, mencakup Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Solo dan Kota Pekalongan.
"Pembatalan keikutsertaan Garuda disebabkan tak punya caleg tingkat DPRD. Bahkan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU," kata Muslim.
Untuk PKPI, tak bisa ikut Pemilu di 10 kabupaten seperti di Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Baca Juga: Rocky Gerung: Pemimpin Itu Bukan Bikin Jalan Tol Tapi Bangun Akal Sehat
Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dicoret di Kabupaten Pemalang.
"Pencoretan empat parpol tidak mempengaruhi perolehan suaranya. Sebab, raihan suaranya DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat," katanya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Anies Minta Penetapan Tarif MRT Tak Dipolitisasi Jelang Pemilu 2019
-
PKS Disebut Vox Populi Tak Bakal Lolos ke DPR, Nur Wahid: Saya Kasih Award
-
Bawaslu Diminta Awasi Penggunaan Fasilitas Negara pada Kampanye Petahana
-
Di Lapas Blitar, 180 penghuni Belum Dapat Kepastian Gunakan Hak Pilih
-
Ditjen PAS Akan Sediakan TPS di 522 Rutan dan Lapas se - Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo