Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi memberikan kesaksian dalam kasus suap DAK yang menyeret Wakil Ketua DPR dan Politisi PAN Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Mantan Bupati Purbalingga Tasdi memberikan kesaksian dalam persidangan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).

Tasdi membeberkan awal mengenal Taufik Kurniawan hingga memberikan komitmen fee lima persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 40 miliar pada APBN-P 2017.

Tasdi mengaku mencari tahu cara memperoleh DAK pada APBN tahun anggaran 2017. Lalu, ia mempelajarinya dari Yahya Fuad yang saat itu menjabat Bupati Kebumen.

Kala itu, Yahya sukses digelontor Rp 93 miliar dari proposal DAK Rp 100 miliar yang diajukan dalam APBNP 2016.

Baca Juga: Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang

"Purbalingga itu nggak dapat DAK, atau nol. Dan saya dapat info kalau Kebumen itu dapat 100 miliar. Karena saya masih baru sebagai bupati saya cari tahu," katanya.

Tasdi mengaku butuh anggaran DAK, lantaran permasalahan di daerahnya sama persis dengan Kebumen yakni soal infrastruktur rusaknya jalan.

Dari informasi DAK Kebumen, Tasdi lantas bertanya kepada Yahya cara menyusun proposal dan mengajukan DAK kepada Banggar DPR RI.

"Dapat penjelasan dari Pak Yahya, pertama menyusun dan mengajukan proposal, ditujukan kepada DPR RI dan (Kementerian) Keuangan," paparnya.

Pertemuan dengan Yahya, menurut Tasdi, baru sebatas pengajuan proposal. Belum sampai pada personal anggota DPR RI yang bisa mengurusnya.

Baca Juga: Fokus Penuh untuk Chelsea, Kante Abaikan Rumor Ketertarikan Real Madrid

"Jadi belum detail, masih proposal, lalu beliau menyampaikan diurusnya bisa melalui Pak Taufik," lanjutnya.

Dalam kesempatan lain, Tasdi mengaku dapat bertemu langsung dengan Taufik Kurniawan saat melakukan kunjungan di Pendopo Purbalingga pada Maret 2017.

"Beliau transit di Pendopo Purbalingga, sempat cari tahu ke Pak Taufik tapi belum ketemu angka DAK," tuturnya.

Lalu pada pertemuan kedua yakni April 2017, Taufik Kurniawan datang ke Purbalingga ditemani Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

Saat itu, sudah ada pembicaraan jika DAK Kabupaten Purbalingga bisa diupayakan antara Rp 50 sampai Rp 100 miliar.

"Sudah ada pembicaraan, termasuk bagaimana caranya, tapi belum ada besaran fee-nya," katanya.

Pembicaraan lalu berlanjut terkait komitmen fee, dibicarakan dalam rapat antara Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi, dengan Wahyu Krisitanto.

"Lalu diputuskan muncul angka lima persen untuk terdakwa Pak Taufik," bebernya.

Dari angka komitmen fee lima persen itu, disepakati jika diserahkan melalui Wahyu Krisitianto. Tasdi mengaku menunjuk Kepala Badan Keungangan Kabupaten Purbalingga, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut untuk menyerahkannya.

Dalam keterangannya, Tasdi menyebut pada Agustus 2017, uang sejumlah Rp 1,2 miliar diserahkan melalui Wahyu Kristianto di rumahnya, Jalan Mandiraja Wetan, Banjarnegara.

Uang tersebut lalu diserahkan ke Taufik Kurniawan setelahnya.

"Sebagai bentuk komitmen fee atas realisasi penambahan DAK Kabupaten Purbalingga Rp 40 miliar dari proposal Rp 50 miliar pada APBNP 2017," kata Tasdi.

Untuk diketahui, persidangan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memasuki tahap keterangan saksi, Taufik diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan dana alokasi DAK APBNP 2016 untuk Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga terlibat dalam pengaturan DAK Kabupaten Purbalingga senilai Rp 50 miliar pada APBNP 2017.

Taufik, dalam dakwaannya, disebut menerima Rp 3,6 miliar dari Yahya Fuad. Sementara dari Tasdi, dia mendapat Rp 1,2 miliar.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More