SuaraJawaTengah.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap seorang jurnalis saat melakukan peliputan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) petang.
Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran.
Peristiwa ini bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda di area stasiun. Saat itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk tim humas lembaga negara, sedang mengambil gambar dan merekam momen tersebut dari jarak yang wajar sesuai dengan prosedur peliputan.
Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba mendekati para jurnalis dan meminta mereka untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto.
Menyadari situasi yang mulai tidak kondusif, Makna memilih menjauh dan berpindah ke area peron stasiun. Namun, ajudan tersebut justru mengikuti dan menghampirinya.
Tanpa peringatan, ajudan itu memukul kepala Makna, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga hukum.
Insiden tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah pemukulan terjadi, ajudan yang sama terdengar melontarkan ancaman kepada jurnalis lainnya.
Dengan suara tinggi ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Ucapan itu menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lokasi.
Baca Juga: Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif
Beberapa jurnalis lain yang hadir di lokasi juga mengaku mengalami perlakuan kasar. Ada yang didorong, bahkan salah satu dari mereka mengaku sempat dicekik.
Tindakan represif tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan rasa sakit hati, serta memunculkan keresahan mendalam di kalangan jurnalis atas tidak amannya ruang kerja mereka.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras insiden ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan sikap bersama menyampaikan lima poin penting sebagai bentuk tanggapan atas kejadian ini. Poin-poin tersebut adalah:
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan.
- Meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
- Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut serta mengawal kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi.
- PFI dan AJI menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa rasa takut dan tekanan, apalagi dari aparat negara yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pekerja media.
Sebagai organisasi profesi, PFI dan AJI Semarang berkomitmen untuk terus mengadvokasi kasus ini hingga tuntas dan meminta semua pihak, khususnya institusi Polri, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal