SuaraJawaTengah.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap seorang jurnalis saat melakukan peliputan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) petang.
Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan peninjauan arus balik Lebaran.
Peristiwa ini bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda di area stasiun. Saat itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk tim humas lembaga negara, sedang mengambil gambar dan merekam momen tersebut dari jarak yang wajar sesuai dengan prosedur peliputan.
Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba mendekati para jurnalis dan meminta mereka untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto.
Menyadari situasi yang mulai tidak kondusif, Makna memilih menjauh dan berpindah ke area peron stasiun. Namun, ajudan tersebut justru mengikuti dan menghampirinya.
Tanpa peringatan, ajudan itu memukul kepala Makna, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga hukum.
Insiden tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah pemukulan terjadi, ajudan yang sama terdengar melontarkan ancaman kepada jurnalis lainnya.
Dengan suara tinggi ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Ucapan itu menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lokasi.
Baca Juga: Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif
Beberapa jurnalis lain yang hadir di lokasi juga mengaku mengalami perlakuan kasar. Ada yang didorong, bahkan salah satu dari mereka mengaku sempat dicekik.
Tindakan represif tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan rasa sakit hati, serta memunculkan keresahan mendalam di kalangan jurnalis atas tidak amannya ruang kerja mereka.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras insiden ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan sikap bersama menyampaikan lima poin penting sebagai bentuk tanggapan atas kejadian ini. Poin-poin tersebut adalah:
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan.
- Meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
- Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut serta mengawal kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi.
- PFI dan AJI menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa rasa takut dan tekanan, apalagi dari aparat negara yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pekerja media.
Sebagai organisasi profesi, PFI dan AJI Semarang berkomitmen untuk terus mengadvokasi kasus ini hingga tuntas dan meminta semua pihak, khususnya institusi Polri, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota