Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 29 Maret 2019 | 01:37 WIB
Bank Jateng. [bankjateng.co.id]

Ia mengatakan, sudah ada konfirmasi resmi dari BCA bahwa uang Ridwan di bank tersebut tak berkurang meski telah ditransfer ke Bank Jateng.

"Ada pernyataan tertulis BCA kok, soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA,” kata dia.

Karena itulah, Ony menyayangkan tindakan Ridwan. Ia mengklaim, Ridwan mengetahui ada kerusakan sistem kalau mentransfer uang memakai kartu ATM BCA di mesin ATM Bank Jateng dan menguntungkan dirinya.

"Tapi, dia terus menerus melakukan modus seperti itu hingga total ada Rp 5,4 miliar di rekening Bank Jateng,” kata Ony.

Baca Juga: Bek Belia Saint-Etienne Masuk Radar Transfer Manchester United

Karenanya, pihak Bank Jateng pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan pemblokiran rekening milik Ridwan karena terindikasi tindakan pidana.

"Tindak pidananya jelas. Uang Ridwan di Bank Jateng bukan hasil transaksi pemindahbukuan secara sahdari Bank BCA. Itu sengaja dia lakukan secara berulang. Dalam rekaman data kami, dalam satu kali transfer bisa sampai Rp 100 juta,” tuturnya.

Bahkan pihaknya justru mencium indikasi pembobolan uang Bank Jateng oleh Ridwan. Karena Ridwan melakukan transfer dari BCA ke Bank Jateng via ATM secara berulang meski tahu dananya di BCA tak berkurang.

"Itu diartikan pembobolan, karena melakukan transaksi berulang sampai miliaran. Kurun waktu bulan Mei sampai Oktober ada 271 transaksi, kami menghitung ada Rp 5,4 miliyar, karena yang 1 milyar sudah kami tarik (blokir) terlebih dahulu saat dia transfer dan setor tunai," katanya.

Atas kejadian ini pihaknya berencana akan menggugat balik melaporkan tindak pidana kepada Polda Jateng.

Baca Juga: Sambut Ide Jokowi, Menhub Targetkan Jalur KA di Kalsel Dibangun Tahun Ini

"Rencana besok kami akan datang ke Polda Jateng melaporkan tidak pidana pembobolan ini," tukasnya.

Load More