- Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan penindakan minuman keras pada Rabu (5/8/2026) harus sesuai perundang-undangan.
- Dinas Perdagangan Kota Solo akan memverifikasi perizinan administrasi bagi para pelaku usaha penjual minuman beralkohol.
- Satpol PP Kota Solo menyita 850 botol minuman keras ilegal dari empat lokasi dan menutup outlet tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Pemkot Solo menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berlandaskan regulasi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.
"Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari mana yang boleh dan mana yang tidak. Ini merupakan bagian dari partisipasi publik," ujar Respati, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, setiap langkah pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kami menjalankan sesuai peraturan karena tidak mungkin membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Respati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Solo.
"Saya rasa tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Mari bersama-sama saling mengawasi dan menjalankan tugas masing-masing," tuturnya.
Selain itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo akan melakukan verifikasi terhadap aspek perizinan dan administrasi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penilaian masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
"Dari Disdag nanti tinggal diverifikasi dan masyarakat bisa menilai," tambahnya.
Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan Pesta Miras di Jepara yang Menewaskan 5 Orang
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo terus menggencarkan inspeksi terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan pihaknya telah menutup sejumlah outlet yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha.
Selain melakukan penyegelan, petugas juga menyita sebanyak 850 botol dan kemasan minuman beralkohol dari sekitar empat lokasi yang diduga beroperasi secara ilegal.
"Ada 850 botol dan cup yang disita. Barang ini dijual tanpa memiliki perizinan sama sekali. Dari 850 tersebut kami melakukan penindakan di kurang lebih empat tempat," ujar Didik.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme persidangan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Menurut Satpol PP, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan ketertiban di Kota Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah