Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Suara.com/Ari Welianto).
Baca 10 detik
  • Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan penindakan minuman keras pada Rabu (5/8/2026) harus sesuai perundang-undangan.
  • Dinas Perdagangan Kota Solo akan memverifikasi perizinan administrasi bagi para pelaku usaha penjual minuman beralkohol.
  • Satpol PP Kota Solo menyita 850 botol minuman keras ilegal dari empat lokasi dan menutup outlet tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Solo menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berlandaskan regulasi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.

"Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari mana yang boleh dan mana yang tidak. Ini merupakan bagian dari partisipasi publik," ujar Respati, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, setiap langkah pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Kami menjalankan sesuai peraturan karena tidak mungkin membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Respati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Solo.

"Saya rasa tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Mari bersama-sama saling mengawasi dan menjalankan tugas masing-masing," tuturnya.

Selain itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo akan melakukan verifikasi terhadap aspek perizinan dan administrasi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penilaian masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dari Disdag nanti tinggal diverifikasi dan masyarakat bisa menilai," tambahnya.

Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan Pesta Miras di Jepara yang Menewaskan 5 Orang

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo terus menggencarkan inspeksi terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan pihaknya telah menutup sejumlah outlet yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha.

Selain melakukan penyegelan, petugas juga menyita sebanyak 850 botol dan kemasan minuman beralkohol dari sekitar empat lokasi yang diduga beroperasi secara ilegal.

"Ada 850 botol dan cup yang disita. Barang ini dijual tanpa memiliki perizinan sama sekali. Dari 850 tersebut kami melakukan penindakan di kurang lebih empat tempat," ujar Didik.

Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme persidangan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Menurut Satpol PP, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan ketertiban di Kota Solo.

Load More